Dan inilah definisi menurut tokoh Indonesia :
·
Menurut Moh.Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia, mengakatakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong.
·
Menurut wikipedia koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan
berasas kekeluargaan .
·
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi
Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi
yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7. Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
8. Setoran
Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada
suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti
penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa
imbalan jasa, sebagai modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada
Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang
disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat
permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih
Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh
dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan
adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam,
dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi
Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang
mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar
jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit
usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional
atau syariah.
17. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan
Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan
Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas
kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan
Koperasi yaitu:
a)
kekeluargaan;
b)
menolong diri sendiri;
c)
bertanggung
jawab;
d)
demokrasi;
e)
persamaan;
f)
berkeadilan; dan
g)
kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi
yaitu:
a)
kejujuran;
3 / 56
b)
keterbukaan;
c)
tanggung
jawab; dan
d)
kepedulian
terhadap orang lain.
Pasal
6
(1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata
pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 ayat (1) memuat Sekurang-kurangnya:
a.
daftar
nama pendiri;
b.
nama
dan tempat kedudukan ;
c.
maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan ;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
f.
ketentuan
mengenai pengelolaan ;
g.
ketentuan
mengenai permodalan ;
h.
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya ;
i.
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
j.
ketentuan
mengenai sanksi.
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah .
Pasal 10
(1)
Untuk mendapatkan pengesahan aebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para
pendiri mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan .
(3)
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Kesimpulan dari penulisan diatas, Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun
2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi
produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung
secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk
menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17
Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di
Indonesia.