Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melunak terkait polemik sarana transportasi berbasis online.
Sebelumnya transportasi berbasis online seperti
Go Jek, Uber Taxi dan Grab Car dianggap menyalahi Undang-Undang (UU). Pelaksana
tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo menyatakan jika penyedia
aplikasi tidak ingin menyalahi aturan, maka dapat bekerjasama dengan operator
angkutan umum yang memiliki izin resmi.
"Seperti
antara lain operator taksi maupun angkutan sewa," kata Sugihardjo dalam
keterangan tertulis, Rabu (16/3/2016).
Selain itu, Sugihardjo menegaskan pihaknya
mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan
mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Ia
menegaskan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan, penyelenggaraan angkutan umumdilaksanakan oleh badan hukum
Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan
umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Umum.
"Yang aplikasi semua dipakai,
sekarang taksi dan semuanya pakai aplikasi. Saya kira bukan soal aplikasinya,
kami mendorong permasalahan yang ada saat ini supaya mereka semua memenuhi
persyaratan peraturan perundang-undangan berlaku," tambah Kepala Biro Komunikasi
Publik Kementerian Perhubungan JA Barata.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius
Jonan diketahui telah meneken Surat Permohonan Pemblokiran Aplikasi Pemesanan
(Uber dan GrabCar) Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016.
Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Pusat
Informasi Publik Kemenhub JA Barata. "Surat rekomendasi ditandatangani
langsung oleh Pak Menteri (Ignasius Jonan) yang mengusulkan untuk memblokir
aplikasinya," kata dia ketika dikonfirmasi awak media pada Senin kemarin.
(Yas/Ahm).
Tanggapan :
Menurut
saya transportasi berbasis online sangat membantu masyarakat untuk melakukan sesuatu,
seperti berpergian menjadi lebih mudah menggunakan jasa Go Jek/Grab Bike karena
dengan ada nya jasa ini masyarakat akan lebih cepat sampai ketempat tujuan
tanpa harus mengalami kemacetan di Jakarta ini.
Dengan
ada nya transportasi berbasis online ini, angka pengangguran di indonesia jadi sedikit
berkurang, karena pihak dari perusahaan memberikan persyaratan yang cukup mudah
untuk bisa bergabung di perusahaan jasa tersebut.
Maka,
akan sangat disayangkan jika menteri perhubungan akan memblokir jasa antar
jemput tersebut. Mungkin angka kemiskinan dan angka pengangguran di indonesia
ini akan meningkat.
Jadi
kesimpulannya Saya sebagai perwakilan dari pengguna jasa antar jemput tersebut
sangat berharap agar terus melestarikan jasa tersebut dan alangkah baiknya
pemerintah juga ikut mengembangkan jasa antar jemput itu tersebut, agar jakarta
terhindar dari kemacetan.
http://bisnis.liputan6.com/read/2460293/begini-langkah-agar-transportasi-online-penuhi-aturan