Rabu, 16 Maret 2016


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melunak terkait polemik sarana transportasi berbasis online.



        Sebelumnya transportasi berbasis online seperti Go Jek, Uber Taxi dan Grab Car dianggap menyalahi Undang-Undang (UU). Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo menyatakan jika penyedia aplikasi tidak ingin menyalahi aturan, maka dapat bekerjasama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi.
      "Seperti antara lain operator taksi maupun angkutan sewa," kata Sugihardjo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2016).
       Selain itu, Sugihardjo menegaskan pihaknya mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
      Ia menegaskan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan angkutan umumdilaksanakan oleh badan hukum Indonesia yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan, dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.
        "Yang aplikasi semua dipakai, sekarang taksi dan semuanya pakai aplikasi. Saya kira bukan soal aplikasinya, kami mendorong permasalahan yang ada saat ini supaya mereka semua memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan berlaku," tambah Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata.
         Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diketahui telah meneken Surat Permohonan Pemblokiran Aplikasi Pemesanan (Uber dan GrabCar) Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016.
        Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Pusat Informasi Publik Kemenhub JA Barata. "Surat rekomendasi ditandatangani langsung oleh Pak Menteri (Ignasius Jonan) yang mengusulkan untuk memblokir aplikasinya," kata dia ketika dikonfirmasi awak media pada Senin kemarin. (Yas/Ahm).

Tanggapan :
        Menurut saya transportasi berbasis online sangat membantu masyarakat untuk melakukan sesuatu, seperti berpergian menjadi lebih mudah menggunakan jasa Go Jek/Grab Bike karena dengan ada nya jasa ini masyarakat akan lebih cepat sampai ketempat tujuan tanpa harus mengalami kemacetan di Jakarta ini.
Dengan ada nya transportasi berbasis online ini, angka pengangguran di indonesia jadi sedikit berkurang, karena pihak dari perusahaan memberikan persyaratan yang cukup mudah untuk bisa bergabung di perusahaan jasa tersebut.
       Maka, akan sangat disayangkan jika menteri perhubungan akan memblokir jasa antar jemput tersebut. Mungkin angka kemiskinan dan angka pengangguran di indonesia ini akan meningkat.
       Jadi kesimpulannya Saya sebagai perwakilan dari pengguna jasa antar jemput tersebut sangat berharap agar terus melestarikan jasa tersebut dan alangkah baiknya pemerintah juga ikut mengembangkan jasa antar jemput itu tersebut, agar jakarta terhindar dari kemacetan.


http://bisnis.liputan6.com/read/2460293/begini-langkah-agar-transportasi-online-penuhi-aturan