Selasa, 01 Desember 2015

Reportase Koperasi

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani



Nama Koperasi : KJKS Berkah Madani
Alamat : Jl. Akses UI No.9 Kelapa Dua - Depok
Telp: 021 - 87720325
Faks: 021 – 87720325

Ini adalah koprasi yang berhassil saya kunjungi yang terletak di daerah kelapa dua depok, dan disana saya melakukan wawancara singkat dengan karyawan KJKS Berkah Madani. Berikut adalah wawancara singkat saya :

X: Sudah berapa lama Koprasi ini beroprasi?
Y: KJKS Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
X : Apa saja visi misi dari koprasi ini ?
Y :
·         Visi
            Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
·         Misi
1.        Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.       Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.       Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.       Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.       Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal
                     


X : Di setiap koprasi pasti memiliki tujuan yang  berbeda beda dalam mengoprasikan koprasinya. Tolong jelaskan apa tujuan nya membangun koprasi KJKS ini ?
Y : Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.
X : Apa saja produk pembiayaan yang ada di koprasi ini ?
Y :  ada Murabahah (Jual Beli), Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, dan  Ijaroh (Sewa).
 X : apa saja yang ditanamkan di dalam budaya perusahaan ?
Y : kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja keras, dan kerja tuntas


Jumat, 20 November 2015

Menelaah Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian


Koperasi yaitu usaha yang dibentuk bersama oleh masyarakat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam masalah ekonomi dengan cara menjual barang dagangan dan simpan pinjam uang.

Dan inilah definisi menurut tokoh Indonesia :

Ø  Menurut Moh.Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia, mengakatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Ø  Menurut wikipedia koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan.
Ø  Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Menelaah undang-undang koperasi di Indonesia:
Pasal 1 :
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai pengertian koperasi.

Pasal 2 :
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai landasan dan asas koperasi berupa Pancasila dan UUD 1945 dengan asas kekeluargaan.

Pasal 3 :
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai tujuan koperasi.

Pasal 4 :
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai fungsi dan peran koperasi. diantaranya adalah berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Pasal 5 :
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai prinsip koperasi.

Pasal 6,7 dan 8:
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai syarat pembentukan koprasi.
Pasal 9,10,11,12,13 dan 14:
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.
Pasal 15 dan 16:
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai bentuk dan jenis koperasi.
Pasal 17,18,19 dan 20:
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menjelaskan mengenai keanggotaan koperasi.

Jadi dapat  diambil kesimpulannya, bahwa koperasi adalah suatu usaha yang  berbentuk perserikatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam soal ekonomi  dan berasas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu memperbaiki perekonomian masyarakat dengan cara anggota koperasi menjual sembako dan keperluan sehari-hari lainnya dengan harga yang cukup murah.  Semua tentang koperasi diatur sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 yang mula dibentuk, disetujui dan disahkan dan dijalankan di Indonesia dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa. Koperasi perlu dikembangkan karna sangat berguna bagi masyarakat Indonesia.

Daftar Pustaka :

http://utamiwijayanti12.blogspot.co.id/2015/10/menelaah-undang-undang-koperasi.html

Senin, 26 Oktober 2015

Menelaah Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian



Koperasi yaitu usaha yang dibentuk bersama oleh masyarakat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam masalah ekonomi dengan cara menjual barang dagangan dan simpan pinjam uang.

Dan inilah definisi menurut tokoh Indonesia :
·         Menurut Moh.Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia, mengakatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
·         Menurut wikipedia koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan .
·         Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.       Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.       Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4.       Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5.       Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6.       Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7.      Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8.      Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
9.       Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10.  Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
11.   Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12.  Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13.  Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14.   Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15.   Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
16.   Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
17.  Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18.  Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19.   Hari adalah hari kalender.
20.   Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a)      kekeluargaan;
b)       menolong diri sendiri;
c)      bertanggung jawab;
d)     demokrasi;
e)      persamaan;
f)        berkeadilan; dan
g)      kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a)      kejujuran; 3 / 56
b)      keterbukaan;
c)      tanggung jawab; dan
d)     kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat Sekurang-kurangnya:
a.       daftar nama pendiri;
b.      nama dan tempat kedudukan ;
c.       maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.       ketentuan mengenai keanggotaan ;
e.        ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
f.       ketentuan mengenai pengelolaan ;
g.      ketentuan mengenai permodalan ;
h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya ;
i.        ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
j.        ketentuan mengenai sanksi.
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah .

Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan aebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan .
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

 Kesimpulan dari penulisan diatas, Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.




Kamis, 25 Juni 2015

softskill materi 9, 10, 11

Nama  : Sri ida Murwanti (2A214429)
Kelas   : 1eb21


Materi IX
Usaha Kecil Dan Menengah

A.    Definisi Usaha Kecil dan Menengah
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

B.     Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM
Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia.
Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit.  Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut.
Hal ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor ril.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%); sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998), Indonesia jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65%), China (50%), Vietnam (20%), Hongkong (17%), dan Singapura (17%). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%.
Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.

C.    Nilai Output dan Nilai Tambah
Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja. Kontribusi NO atau NT terhadap pembentukan PDB jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari UM. Akan tetapi, perbedaan ini tidak dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM, melainkan lebih didorong oleh jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak di UK dibandingkan di UM (dan UB).
Dari data BPS (statistik Indonesia 2001) mengenai NO dan NT dari UK di sektor industri manufaktur menurut kelompok industri (kode 31 s/d 39), ada beberapa hal yang menarik. pertama, NO atau NT bervariasi menurut subsektor, dan yang paling banyak (seperti juga ditunjukan oleh data dari sumber lain) yakni makanan, dan minuman, dan tembakau (31),tekstil dan produk-produknya (TPT), dan kulit serta produk-produknya(32), dan kaqyu beserta produk-produknya (33), yang memberi suatu kesan bahwa IK dan IMI pada umumnya lebih unggul di ketiga subsektor itu dibandingkan di subsektor-subsektor lainnya. Kedua, di beberapa kelompok industri seperti 31 dan 33, NO atau NT dari IMI lebih besar dibandingkan IK.
Sedangkan hasil SUSI (2000) menyajikan data mengenai nilai produk bruto (NO), biaya antara, dan upah serta gaji dari usaha tidak berbadan hukum. Dari selisih antara NO dan biaya antara, bisa didapat suatu gambaran mengenai besarnya NT yang diciptakan oleh kelompok usaha ini. Perdagangan besar,eceran, dan rumah makan serta jasa akomodasi merupakan sektor dimana usaha tidak berbadan hukum menghasilkan NO paling besar; disusul kemudian industri pengolahan. Disektor terakhir ini, NO dari IMI sedikit lebih kecil dibandingkan NO yang diciptakan oleh Ik. Didalam SUSI 2000, NO dan perhitungan NT-nya dari usaha tidak berbadan hukum juga di jaabarkan menurut wilayah.

D.    Eksport

Ekspor langsung

Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportiryang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.

Ekspor tidak langsung

Ekspor tidak langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/eksportirnegara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ).Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.
Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.
Dalam perencanaan ekspor perlu dilakukan berbagai persiapan, berikut ini 4 langkah persiapannya:
1.      Identifikasi pasar yang potensial
2.      Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
3.      Melakukan Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll
4.      Alokasi sumber daya.


E.     Prospek UKM dalam era perdagangan bebas dan globalisasi dunia
Bagi setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sektor ekonomi, era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak kesempatan. Namun disisi lain akan menciptakan bamyak tantangan yang apabila tidak dapat dihadapi dengan baik akan menjelma menjadi ancaman. Bentuk kesempatan dan tantangan yang akan muncul tentu akan berbeda menurut jenis kegiatan ekonomi yang berbeda. Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya kegiatan produksi, investasi dan keuangan antarnegara yang antara lain dapat menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi di suatu wilayah akibat pengaruh langsung dariketikstabilan ekonomi di wilayah lain.


1.      Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Laju pertumbuhan negatif dari jumlah UK lebih kecil dibandingkan apa yang dialami oleh UM dan UB. Perbedaan ini disuatu sisi memberi suatu kesan bahwa pada umumnya UK lebih “ tahan banting” dibandingkan dua kelompok usaha lainnya itu dalam menghadapi suatu gejolak ekonomi. Relatif lebih baiknya UK dibandingkan UM atau UB dalam menghadapi krisis ekonomi tahun tahun 1998 tidak lepas dengan sifat alami dari keberadaan UM, apalagi UB di indonesia. Sifat alami yang berbeda ini sangat penting untuk dipahami, agar dapat memprediksi masa depan UK atau UKM.
Seperti dibanyak LCDs lainnya, UK di Indonsia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang di satu sisi, dapat di bangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi kecil dan tanpa perlu menerapkan sistem organisasi dan manajemen modern yang kompleks dan mahal, seperti di usaha-usaha modern (UB dan hingga tingkat tertentu UM), dan di sisi lain, berbeda dengan UM, UK pada umumnya membuat barang-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk membuat barang-barang tersebut, UK tidak terlalu memerlukan L dengan tingkat pendidikan formal yang tinggi dan harus digaji mahal (tidak perlu memakai seorang manajer dengan diploma MBA atau yang memiliki diploma sarjana ekonomi atau seorang insinyur) dan tidak membutuhkan teknologi (T) canggih dalam bentuk mesin-mesin dan alat-alat produksi modern, oleh karena itu, tidak mengherankan bila melihat Indonesia adalah dari kelompok masyarakat berpendidikan rendah (SD), dan kebanyakan dari mereka menggunakan mesin serta alat produksi sederhana atau hasil rekayasa sendiri.
Implikasi dari sifat alami ini bebeda dengan UM dan UB. UK sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas dari pemerintah termasuk skim-skim krdit murah. Banyak studi yang menunjukan bahwa ketergantungan UK terhadap modal dari sumer-sumber informal jauh lebih besar daripada terhadap kredit perbankan karena berbagai alasan.

2.      Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, kemajuan T, penguasaan ilmu pengetahuan, dan kualitas SDM yang tinggi (profesionalisme) merupakan tiga faktor keunggulan kompetitif yang akan menjadi dominan dalam menentukan bagus tidaknya prospek dari suatu usaha. Jika pengusaha kecil dan menengah Indonesia tidak memiliki ketiga keunggulan kompetitif tersebut bahkan, UKM indonesia akan terancam tergusur dari segmen pasarnya sendiri oleh produk-produk M dengan harga yang lebih murah dan kualitas serta disain yang lebih baik, seperti yang terjadi sekaarang dengan membanjirnya barang-barang dari Cina sampai kepasar-pasar tradisional.

Latihan Soal !
1.      Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dengan UU No. 20 Tahun ...
a.     1998
b.    2008 *
c.     1999
d.    1994
2.      Pada 1996, data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM sebanyak 38,9 juta dengan rincian di berbagai sektor seperti berikut ...
a.       sektor pertanian
b.      sektor industri pengolahan
c.       sektor perdagangan
d.      salah semua
e.       a,b,c benar *
3.      Cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportiryang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor, merupakan pengertian dari ...
a.         Eksport Tidak langsung
b.         Eksport Langsung *
c.         Import Langsung
d.        Import Tidak langsung
e.         Salah semua
4.      Dalam perencanaan ekspor perlu dilakukan berbagai persiapan, berikut ini 4 langkah persiapannya, kecuali ...
a.         Identifikasi pasar yang potensial
b.         Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
c.         Identifikasi pasar yang non potensial *
d.        Melakukan Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll
e.         Alokasi sumber daya
5.      Teknik dimana barang dijual melalui perantara/eksportirnegara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut, merupakan pengertian ...
a.       Eksport Tidak langsung *
b.      Eksport Langsung
c.       Import Langsung
d.      Import Tidak langsung
e.       Salah semua


Materi X
Perdagangan Luar Negeri

A.    Teori Perdagangan Internasional
Teori Perdagangan Internasional Dalam kegiatan berdagang lintas negara yang selama ini dilakukan oleh banyak orang tidaklah terlepas dari tokoh-tokoh yang mencetuskan adanya perdagangan internasional.
            Teori perdagangan internasional dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yakni teori klasik dan teori modern. Teori klasik yang banyak dikenal adalah teori keunggulan absolut dari Adam Smith, dan teori keunggulan relative atau keunggulan komparatif dari J.S. Mill dan David Ricardo. Teori modern diwakili oleh teori faktor proporsi dari Hecksher dan Ohlin. Berikut ini adalah paparan dari teori-teori tersebut. 


1.      Teori Klasik Perdagangan Internasional
a.       Teori keunggulan absolut (Adam Smith)
Adam Smith mengemukakan bahwa suatu negara akan melakukan spesialisasi produksi terhadap suatu jenis barang tertentu yang memiliki keunggulan absolut (absolute advantage) dan tidak memproduksi atau melakukan impor jenis barang lain yang tidak mempunyai keunggulan absolut (absolute disadvantage) terhadap negara lain yang memproduksi barang sejenis.
Keunggulan absolut dapat terjadi karena perbedaan keadaan, seperti letak geografis, iklim, kekayaan sumber daya alam, kualitas tenaga kerja, tingkat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), jumlah penduduk, modal, dan lain-lain.

b.      Teori Keunggulan relative/komparatif (J.S. Mill dan David Ricardo)
J.S. Mill beranggapan bahwa suatu negara akan mengkhususkan diri pada ekspor barang tertentu bila negara tersebut memiliki keunggulan komparatif (keunggulan relatif) terbesar, dan akan mengkhususkan melakukan impor barang, bila negara tersebut memiliki kerugian komparatif (kerugian relatif). Atau dengan kata lain, suatu negara akan melakukan ekspor barang, bila barang itu dapat diproduksi dengan biaya lebih rendah, dan akan melakukan impor barang, bila barang itu diproduksi sendiri akan memerlukan biaya produksi yang lebih besar.
David Ricardo mempunyai pemikiran yang senada, yaitu perdagangan internasional antara dua negara akan terjadi bila masing-masing memiliki biaya relatif yang terkecil untuk jenis barang yang berbeda.
Sebagai contoh perhatikan ilustrasi sebagai berikut! Berdasarkan efisiensi tenaga kerja, di Indonesia untuk memproduksi 1 kemeja seorang pekerja hanya membutuhkan 1 hari kerja, dan untuk memproduksi 1 pasang sepatu diperlukan waktu 2 hari kerja. Di Filipina, untuk memproduksi 1 kemeja dan 1 pasang sepatu diperlukan masingmasing 4 dan 3 hari kerja.

2.      Teori Modern perdagangan Internasional
Teori Heckscher-Ohlin (H-O) menjelaskan beberapa pola perdagangan dengan baik, negara-negara cenderung untuk mengekspor barang-barang yang menggunakan faktor produksi yang relatif melimpah secara intensif. Menurut Heckscher-Ohlin, suatu negara akan melakukan perdagangan dengan negara laindisebabkan negara tersebut memiliki keunggulan komparatif yaitu keunggulan dalam teknologi dan keunggulan faktor produksi. Basis dari keunggulan komparatif adalah:
a.       Faktor endowment, yaitu kepemilikan faktor-faktor produksi di dalam suatu negara.
b.      Faktor intensity, yaitu teknologi yang digunakan di dalam proses produksi, apakah labor intensity atau capital intensity.
Teori modern Heckescher-Ohlin atau teori H-O menggunakan dua kurva pertama adalah kurva isocost yaitu kurva yang menggambarkan total biaya produksi yang sama. Dan kurva isoquant yaitu kurva yang menggambarkan total kuantitas produk yang sama. Menurut teori ekonomi mikro kurva isocost akan bersinggungan dengan kurva isoquant pada suatu titik optimal. Jadi dengan biaya tertentu akan diperoleh produk yang maksimal atau dengan biaya minimal akan diperoleh sejumlah produk tertentu. Analisis hipotesis H-O dikatakan berikut:
a.       Harga atau biaya produksi suatu barang akan ditentukan oleh jumlah atau proporsi faktor produksi yang dimiliki masing-masing negara.
b.      Comparative Advantage dari suatu jenis produk yang dimiliki masing-masing negara akan ditentukan oleh struktur dan proporsi faktor produksi yang dimilikinya.
c.       Masing-masing negara akan cenderung melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang tertentu karena negara tersebut memiliki faktor produksi yang relatif banyak dan murah untuk memproduksinya.
d.      Sebaliknya masing-masing negara akan mengimpor barang-barang tertentu karena negara tersebut memilki faktor produksi yang relatif sedikit dan mahal untuk memproduksinya.
e.       Kelemahan dari teori H-O yaitu jika jumlah atau proporsi faktor produksi yang dimiliki masing-masing negara relatif sama maka harga barang yang sejenis akan sama pula sehingga perdagangan internasional tidak akan terjadi.

B.     Perkembangan Ekspor di Indonesia
Ekspor merupakan salah satu variable injeksi dalam perekonomian suatu negara, artinya jika ekspor suatu negara meningkat maka perekonomian negara tersebut akan lebih meningkat lagi, karena adanya proses multipler dalam perekonomian tersebut.
Ekspor adalah barang dan jasa yang diproduksi didalam negara dan dijual diluar negeri. (Mankiw, 2004: 240). Jika suatu negara membuka perdagangan internasional dan menjadi pengekspor suatu barang, maka produsen domestic barang tersebut akan diuntungkan dan konsumen domestic barang tersebut akan dirugikan. Pembukaan perdagangan internasional akan menguntungkan negara yang bersangkutan secara keseluruhan karena keuntungan yang diperoleh melebihi kerugian nya (Mankiw, 2006 : 221).
Dalam analisis keseimbangan pendapatan nasional dalam perekonomian terbuka diandaikan Ekspor merupakan pengeluaran otonomi, yaitu ia tidak ditentukan oleh pendapatan nasional. Ekspor terutama ditentukkan oleh harga relative barang dalam negeri dipasaran luar negeri, kemampuan barang dalam negeri untuk bersaing dipasaran dunia, dan citarasa penduduk di negara-negara lain terhadap barang yang diproduksikan suatu Negara (Sukirno, 2004 : 222).
Dari studi pertumbuhan ekonomi selama periode 1968 – 1984 yang dilakukan oleh Bela Balassa (1986) terhadap sekelompok luar negara-negara yang sedang berkembang yang dibedakan antara negaranegara yang berorientasi keluar (Outward – Oriented Countries) dan Negara-negara yang berorientasi kedalam ( Inward- oriental countries) menemukan bahwa negara-negara yang menerapkan strategi pembangunan yang berorientasi keluar memiliki kinerja pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik dari pada negara-negara yang menerapkan strategi pembangunan yang berorientasi kedalam atau substitusi impor. Berdasarkan studi dilakukan Hollis Chemery terhadap 20 negara yang sedang berkembang menemukan bahwa total input productivity total meningkat diatas 3 persen pertahun di negara-negara yang menerapkan Outward oriented atau export- led strategies, sedangkan negara-negara yang menerapkan inward – oriented pertumbuhannya hanya 1 persen (Nanga, 2005 : 302).
Peranan ekspor terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
1.      Peranan total ekspor terhadap PDB
2.        Peranan total ekspor migas terhadap PDB
3.       Peranan total ekspor non migas terhadap PDB

C.    Tingkat Daya Saing
Daya saing merupakan salah satu kriteria yang menentukan keberhasilan suatu negara di dalam perdagangan internasional. Berdasarkan badan pemeringkat daya saing dunia, IMD World Competitiveness Yearbook 2006, posisi daya saing Indonesia sangat menyedihkan. IMD World Competitiveness Yearbook (WCY) adalah sebuah laporan mengenai daya saing negara yang dipublikasikan sejak tahun 1989. Pada tahun 2000, posisi daya saing Indonesia menduduki peringkat 43 dari 49 negara. Tahun 2001 posisi daya saing Indonesia semakin menurun, yaitu menduduki peringkat 46. Selanjutnya, tahun 2002 posisi daya saingnya masih menduduki posisi bawah, yaitu peringkat 47. Lalu, tahun 2003, posisi daya saingnya malah makin terpuruk, yaitu menduduki peringkat 57. Tahun 2004 menduduki peringkat 58. Tahun 2005 Indonesia menduduki posisi 58. Tahun 2006 Indonesia telah menduduki posisi 60. Posisi daya saing yang cenderung makin menurun membuktikan bahwa banyak hal yang perlu diperbaiki di negeri ini. Sebagai negara yang memiliki wilayah daratan sebesar 1,9 juta kilometer persegi dan luas wilayah lautan lebih dari 3,2 juta kilometer persegi, serta kekayaan alamnya yang tersebar luas, sangat disayangkan karena daya saing Indonesia jauh di bawah negara tetangga.
Faktor dalam menentukan daya saing menurut IMD World Competitiveness Yearbook terbagi menjadi 4 kategori yaitu, kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, infrastruktur. Setiap kategori memiliki beberapa kriteria. IMD World Competitiveness Yearbook (WCY) memeringkat dan menganalisis kemampuan suatu negara dalam menciptakan dan menjaga lingkungan di mana perusahaan dapat bersaing. Persaingan akan membawa suatu negara lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain.
Kinerja ekonomi terdiri dari 77 kriteria mengenai evaluasi makro ekonomi domestik. Kriteria kinerja ekonomi meliputi ekonomi domestik, perdagangan internasional, investasi internasional, pengangguran dan harga.
Efisiensi pemerintah terdiri dari 72 kriteria mengenai kebijakan pemerintah yang mempengaruhi iklim kompetitif. Kriteria efisiensi pemerintah meliputi keuangan publik, kebijakan fiskal, kerangka kerja institusi, peraturan bisnis, dan kerangka kerja sosial.
Efisiensi bisnis terdiri dari 68 kriteria yang mempengaruhi kinerja perusahaan dalam inovasi, keuntungan dan tanggung jawab. Kriteria efisiensi bisnis meliputi produktivitas dan efisiensi, pasar tenaga kerja, pembiayaan, perilaku dan praktik manajemen.

Latihan Soal !
1.      Teori perdagangan internasional dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yakni ...
a.       Teori Modern
b.      Teori Modern dan Teori sederhana
c.       Teori Klasik
d.      Salah semua
e.       A dan C benar *
2.      Teori klasik yang banyak dikenal adalah
a.       teori keunggulan absolut dan teori keunggulan komparatif *
b.      teori Keunggulan absolut dan teori keunggulan kumulatif
c.       Teori Heckscher-Ohlin
d.      B dan c benar
e.       A dan B salah
3.      Teori keunggulan absolut di kemukakan oleh ....
a.       J.S. Mill dan David Ricardo
b.      Adam smith *
c.       Heckscher-Ohlin
d.      Maslow
e.       Aguste comte
4.      Analisis hipotesis H-O dikatakan sebagai berikut, kecuali ...
a.       Harga atau biaya produksi suatu barang akan ditentukan oleh jumlah atau proporsi faktor produksi yang dimiliki masing-masing negara.
b.      Comparative Advantage dari suatu jenis produk yang dimiliki masing-masing negara akan ditentukan oleh struktur dan proporsi faktor produksi yang dimilikinya.
c.       kepemilikan faktor-faktor produksi di dalam suatu negara *
d.      Masing-masing negara akan cenderung melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang tertentu
e.       Sebaliknya masing-masing negara akan mengimpor barang-barang tertentu karena negara tersebut memilki faktor produksi yang relatif sedikit dan mahal untuk memproduksinya.
5.      Peranan ekspor terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut ...
a.         Peranan total ekspor terhadap PDB
b.          Peranan total ekspor migas terhadap PDB
c.         Peranan total ekspor non migas terhadap PDB
d.        A dan B salah
e.         A, B dan C benar *


Materi XI
Neraca Pembayaran, Arus Modal Asing, dan Utang Luar Negeri

A.    Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan (yang terdiri dari neraca perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1.      Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2.      Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

B.   Arus Modal Asing
Anggota Komite Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih derasnya arus modal masuk ke Indonesia ini bukan karena adanya gelembung ekonomi, tapi karena Indonesia memang dianggap memberi prospek yang baik terhadap para investor. "Tapi karena prospek Indonesia yang tumbuh lebih cepat”.
Indonesia, oleh para investor negara-negara maju tersebut, dinilai masih akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang ditawarkan negara-negara maju.
Ada beberapa faktor yang membuat rupiah akan terus menguat,pertama ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih cepat, adanya perbaikan peringkat surat utang Indonesia, dan suku bunga di dunia masih belum akan meningkat secara signifikan, ini karena negara-negara maju masih memerlukan stimulus dari sisi moneter.
Selain itu, bank sentral Amerika Serikat masih akan melakukan kebijakan quantitative easing atau kebijakan menggelontorkan uang ke sistem perekonomian pada 2011.
The Fed telah menyatakan akan membeli kembali surat utang pemerintah Amerika di pasar sekunder hingga US$ 600 miliar pada 2011. Akibatnya, suplai dolar di Amerika Serikat dan di pasar dunia akan terus meningkat.
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memproyeksikan arus modal asing akan terus deras masuk sampai akhir tahun 2010. Setidaknya ada 2 alasan mengapa aliran modal akan tetap masuk ke Indonesia.
Sepanjang tahun ini kalau tidak ada sentimen negatif, kecuali di Eropa terjadi seperti kemarin lagi. Maka arahnya arus modal akan masuk terus masuk.
Salah satu faktor derasnya aliran modal ke Indonesia karena pertumbuhan ekonomi lebih bagus di negara-negara emerging market daripada negara maju.
Disana (negara maju), pertumbuhan ekonomi di Eropa hanya 1 %, Amerika hanya 3 %. Namun di Asia 6% sampai 8%, ada juga yang 10%. Itu saja sudah membuat modal tertarik masuk.
Faktor yang kedua, lanjut Darmin yakni tingkat suku bunga. Saat ini, menurut Darmin, negara-negara Eropa masih menahan tingkat bunganya di kisaran 1%. Sementara India diatas 5%, Indonesia 6,5%. Ya datang dia (arus modal).

C.       Utang Luar Negeri
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.

Latihan Soal !
1.      Suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun) merupakan pengertian dari ...
a.       Arus Modal
b.      Utang Luar Negeri
c.       Neraca Pembayaran *
d.      Utang dalam Negeri
e.       A, B dan D benar
2.      Yang bukan termasuk Kedalam Harta lancar adalah ...
a.       Piutang
b.      Tanah *
c.       Sewa
d.      Kas
e.       Perlengkapan
3.      Transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri adalah ...
a.       kredit
b.      debit *
c.       Kredit dan debit
d.      Salah semua
e.       A dan C benar
4.      Transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri adalah ...
a.       Kredit *
b.      Debit
c.       Kredit dan debit
d.      Salah semua
e.       B dan C benar
5.      Sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut disebut ...
a.       Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, *
b.      Piutang luar negeri atau simpanan luar negeri,
c.       Utang dalam negeri atau pinjaman dalam negeri,
d.      Piutang negeri atau simpanan luar negeri,
e.       B, C dan D benar semua






Daftar Pustaka :