Koperasi yaitu usaha
yang dibentuk bersama oleh masyarakat yang bertujuan untuk membantu masyarakat
dalam masalah ekonomi dengan cara menjual barang dagangan dan simpan pinjam uang.
Dan inilah definisi menurut tokoh Indonesia :
Ø
Menurut
Moh.Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia, mengakatakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong.
Ø
Menurut
wikipedia koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
anggota koperasi tersebut demi kepentingan bersama dan berasas kekeluargaan.
Ø
Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Menelaah undang-undang koperasi di Indonesia:
Pasal 1 :
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,
menjelaskan mengenai pengertian koperasi.
Pasal 2 :
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,
menjelaskan mengenai landasan dan asas koperasi berupa Pancasila dan UUD 1945
dengan asas kekeluargaan.
Pasal 3 :
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,
menjelaskan mengenai tujuan koperasi.
Pasal 4 :
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,
menjelaskan mengenai fungsi dan peran koperasi. diantaranya adalah berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Pasal 5 :
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,
menjelaskan mengenai prinsip koperasi.
Pasal 6,7 dan 8:
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,
menjelaskan mengenai syarat pembentukan koprasi.
Pasal 9,10,11,12,13 dan 14:
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,
menjelaskan mengenai status badan hukum koperasi.
Pasal 15 dan 16:
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,
menjelaskan mengenai bentuk dan jenis koperasi.
Pasal 17,18,19 dan 20:
Undang Undang Replublik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992,
menjelaskan mengenai keanggotaan koperasi.
Jadi dapat diambil
kesimpulannya, bahwa koperasi adalah suatu usaha yang berbentuk perserikatan yang bertujuan untuk membantu
masyarakat dalam soal ekonomi dan
berasas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi yaitu memperbaiki
perekonomian masyarakat dengan cara anggota koperasi menjual sembako dan
keperluan sehari-hari lainnya dengan harga yang cukup murah. Semua tentang koperasi diatur sesuai dengan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 yang mula dibentuk, disetujui dan
disahkan dan dijalankan di Indonesia dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa.
Koperasi perlu dikembangkan karna sangat berguna bagi masyarakat Indonesia.
Daftar Pustaka :
http://utamiwijayanti12.blogspot.co.id/2015/10/menelaah-undang-undang-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar