Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12
juta menurut ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU
diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0
%
Jasa Usaha, 30,0
%
Jasa Modal, 20,0
%
Pengurus/Pengawas, 7,5
%
Karyawan, 7,5 %
Dana Pendidikan, 5,0
%
Dana Sosial, 5,0
%
Laporan keuangan
koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data
sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan
yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota
Rp.250.000.000
Bukan
Anggota
Rp.150.000.000
Rp.400.000.000,-
b. harga pokok
penjualan
(Rp.367.500.000,-)
c. Pendapatan
Rp.
32.500.000,-
d. Gaji, biaya,
penyusutan, dll. Kewajiban (Rp. 18.000.000,-)
e. SHU sebelum pajak
Rp. 14.500.000,-
f. Pajak Penghasilan
(PPH)
(Rp. 2.500.000,- )
g. Setelah dipotong
pajak
Rp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan
25% x Rp.12.000.000,-
= Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha
30% x Rp.12.000.000,- = Rp.
3.600.000,-
Jasa Modal 2
0% x Rp.12.000.000,- = Rp.
2.400.000,-
Pengurus/Pengawas
7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan
7,5% x Rp12.000.000,- = Rp.
900.000,-
Dana Pendidikan
5 % x Rp.12.000.000,- = Rp.
600.000,-
Dana Sosial
5 % x Rp.12.000.000,- = Rp.
600.000,-
Rp.11.000.000,-
Pertanyaan :
Seorang anggota
menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah
Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-.
Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh
anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut
menerima
Jasa Modal
Rp.175.000 /
Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500 /
Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp.
2.700,-
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700
= Rp. 14.700,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar